Kejati Riau sita aset tersangka korupsi Bank Riau Kepri

id Kejati Riau, tersangka, korupsi, kredit macet,kredit macet BRK, bank riau kepri

Kejati Riau sita aset tersangka korupsi Bank Riau Kepri

Kejati Riau (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menyita sejumlah aset tak bergerak milik tersangka tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Riau Kepulauan Riau (BRK), Zurman yang berlokasi diPangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Senin, mengatakan aset yang disita berupa tanah dan bangunan senilai Rp700 juta. Ia juga mengatakan jika penyitaan aset itu dilakukan dalam upaya penyelamatan uang negara.

"Aset berupa lahan seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya," katanya.

Zumran yang merupakan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dari BRK cabang Pangkalan Kerincisenilai Rp1,2 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Riau juga menetapkan mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, FS, sebagai tersangka. Mereka berdua terjerat dalam perkara itu setelah penyidik Kejati Riau meningkatkan status penyidikan awal September 2019 ini.

Muspidauan melanjutkan jika aset milik Zumran yang disita berlokasi di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Penyitaan berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan.

Ia menuturkan aset itu akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara jika hakim menyatakan Zurman terbukti melakukan korupsi pemberian modal kerja yang berimbas pada kredit macet di BRK cabang Pangkalan Kerinci.

Selain aset lahan, saat ini penyidik Pidana Khusus Kejati Riau masih menelusuri aset milik Zurman yang lainnnya. "Masih ditelusuri aset-aset yang lain," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya adalah saksi ahli dari Otoritas Jaksa Keuangan.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di Rutan Klas II B Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. "Kami berupaya segera merampungkan berkas," kata Muspidauan.

Pemberian modal kerja pada PT DWB dilakukan pada 2017. Penyimpangan pemberian kredit dilakukan Zurman dengan menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.

Tindakan itu dilakukan Zarman tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Strategi itu berhasil sehingga kredit tersebut disetujui. Belakangan kredit tersebut macet diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga: OJK ingatkan RUPS BRK serius isi jabatan Dirut demi kesehatan bank

Baca juga: Tersangka Kredit Fiktif BRK Diduga Alami Gangguan Jiwa