Tersangka Kredit Fiktif BRK Diduga Alami Gangguan Jiwa

id Korupsi, Kejati Riau, Bank Riau Kepri,korupsi brk

Tersangka Kredit Fiktif BRK Diduga Alami Gangguan Jiwa

ilustrasi gila. (pixabay)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau diduga mengalami gangguan jiwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Rabu, mengatakan Kejaksaan menerima surat pernyataan gangguan kejiwaan tersangka bernisial MD alias Duha tersebut dari pihak keluarga.

Surat itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Pekanbaru.

"Surat itu kita terima dari keluarganya yang membawa tersangka berobat ke RSJ. Dia terindikasi gangguan kejiwaan," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi KUR BRI didakwa Rugikan Negara Rp883 juta

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tidak akan begitu saja mempercayai klaim pihak keluarga dan akan memanggil dan memintai keterangan dokter spesialis kejiwaan untuk membandingkan surat keterangan tersebut.

"Namun kita akan cari dokter jiwa lain untuk membandingkan. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," kata Mus.

Lebih jauh, ia menuturkan dalam keterangan keluarganya, indikasi gangguan jiwa itu diderita setelah tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas sekitar setahun yang lalu.

"Mungkin ini yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," ujarnya.

Duha merupakan analisis kredit di BRK Dalu-dalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu.

Baca juga: Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Dokter Korupsi

Empat tersangka itu adalah mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, dan tiga analisis kredit lainnya, yakni Yusri, Syafrizal, dan Heri.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Riau mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat. Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat.

"Namun jika bersangkutan nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Kejati Riau, Muhammad Duha, dalam kondisi sehat. "Kan kambuhan. Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti akan kita limpahkan tahap II," ucap Muspidauan.

Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.

Baca juga: Polda Riau Periksa Seluruh Legislator Rohil Terkait SPPD Fiktif

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini kata Muspidauan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. "Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambah Muspidauan.

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Baca juga: Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Pipa Transmisi