Pekanbaru (Antaranews Riau) - Delvi Hartanto, terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau didakwa merugikan negara Rp883 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Delvi Hartanto bersama saksi-saksi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp883 juta," kata JPU Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha.
Baca juga: Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Dokter Korupsi
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Pandjaitan, JPU menyatakan terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai staf PT BRI Tbk Unit Teluk Belitung menyalurkan KUR kepada puluhan nasabah selama rentang 2015-2017.
Delvi secara khusus menjabat sebagai Mantri dengan tugas menganalisa dokumen serta kelayakan calon debitur sebagai syarat utama memperoleh KUR. Namun, kenyataannya terdakwa tidak melakukan analisa kredit secara profesional.
"Terdakwa Delvi Hartanto merekayasa sendiri hasil analisanya agar seolah-olah nasabah layak mendapat fasilitas kredit," ujar JPU.
Selain memanipulasi analisa dokumen dan syarat-syarat kelayakan, JPU juga mengatakan terdakwa memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai agunan jaminan oleh nasabah.
Baca juga: Aksi "Tikus Raksasa" Desak Capres Akhiri Korupsi Politik Batu Bara
Akibatnya, selama kurun waktu Maret 2015 hingga Februari 2017 dengan total kucuran dana Rp1,15 miliar yang diterima 29 debitur terjadi kesalahan atau fraud.
"Sehingga membuat angsuran kredit macet sekira Rp883,9 juta," lanjut JPU.
Selain Delvi, JPU juga menyebut jika perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan seorang staf BRI lainnya bernama Fadli yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdalwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda Riau Periksa Seluruh Legislator Rohil Terkait SPPD Fiktif
Baca juga: Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Pipa Transmisi
Berita Lainnya
5 Terdakwa Korupsi Kredit KUR BRI Inhu Didakwa Pasal Berlapis
08 March 2016 19:40 WIB
Korupsi KUR BRI, Kejari Inhu Tahan Lima Terdakwa Mantan Pegawai
22 January 2016 17:57 WIB
Mantan Wali Kota Dumai divonis 2,5 tahun, KPK ajukan banding
18 August 2021 20:48 WIB
KPK limpahkan berkas perkara mantan Wako Dumai ke pengadilan
26 March 2021 20:43 WIB
KPK belum terima salinan putusan Suheri Terta
16 September 2020 22:30 WIB
Sidang Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dilakukan secara daring
21 June 2020 10:56 WIB
Pengadilan Tipikor Pekanbaru tunjuk hakim adili suap alih fungsi hutan
17 June 2020 15:29 WIB
Kabar terbaru, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin segera disidang
04 June 2020 21:15 WIB