Terdakwa Korupsi KUR BRI didakwa Rugikan Negara Rp883 juta

id korupsi KUR BRI,Pengadilan Tipikor pekanbaru,korupsi riau

Terdakwa Korupsi KUR BRI didakwa Rugikan Negara Rp883 juta

arsip foto. Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia melakukan unjuk rasa "Bersihkan Politik Indonesia dari Batu Bara" di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Delvi Hartanto, terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau didakwa merugikan negara Rp883 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Delvi Hartanto bersama saksi-saksi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp883 juta," kata JPU Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha.

Baca juga: Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Dokter Korupsi

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Pandjaitan, JPU menyatakan terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai staf PT BRI Tbk Unit Teluk Belitung menyalurkan KUR kepada puluhan nasabah selama rentang 2015-2017.

Delvi secara khusus menjabat sebagai Mantri dengan tugas menganalisa dokumen serta kelayakan calon debitur sebagai syarat utama memperoleh KUR. Namun, kenyataannya terdakwa tidak melakukan analisa kredit secara profesional.

"Terdakwa Delvi Hartanto merekayasa sendiri hasil analisanya agar seolah-olah nasabah layak mendapat fasilitas kredit," ujar JPU.

Selain memanipulasi analisa dokumen dan syarat-syarat kelayakan, JPU juga mengatakan terdakwa memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai agunan jaminan oleh nasabah.

Baca juga: Aksi "Tikus Raksasa" Desak Capres Akhiri Korupsi Politik Batu Bara

Akibatnya, selama kurun waktu Maret 2015 hingga Februari 2017 dengan total kucuran dana Rp1,15 miliar yang diterima 29 debitur terjadi kesalahan atau fraud.

"Sehingga membuat angsuran kredit macet sekira Rp883,9 juta," lanjut JPU.

Selain Delvi, JPU juga menyebut jika perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan seorang staf BRI lainnya bernama Fadli yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdalwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polda Riau Periksa Seluruh Legislator Rohil Terkait SPPD Fiktif

Baca juga: Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Pipa Transmisi