Mantan Wali Kota Dumai divonis 2,5 tahun, KPK ajukan banding

id ZULKIFLI ADNAN SINGKAH,KPK,MANTAN WALI KOTA DUMAI,BANDING,PENGADILAN TIPIKOR PEKANBARU

Mantan Wali Kota Dumai divonis 2,5 tahun, KPK ajukan banding

Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (pakai rompi) saat jumpa pers terkait penahanannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (ANTARA/Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

Zulkifli adalah terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini, sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan bahwa yang menjadi alasan banding JPU KPK, yakni pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ungkap Ali.

Selanjutnya, kata dia, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 12 Agustus 2021 telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-pekanbaru.go.id.

Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Zulkifli membayar uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp250.000.000.