KPK panggil 9 saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai

id ZULKIFLI ADNAN SINGKAH,WALI KOTA DUMAI,DAK KOTA DUMAI,YAYA PURNOMO,KPK

KPK panggil 9 saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai

Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (rompi jingga) saat jumpa pers terkait penahanannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Hari ini pemeriksaan saksi ZAS, tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai Dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura No 13 Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Mereka yang dipanggil, yaitu Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai Muklis Susantri, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Said Effendi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso, Humanda Dwipa Putra selaku PNS.

Selanjutnya lima wiraswasta masing-masing Bahirudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra.

Tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kawasan Industri Dumai dan PT Meridan buang asap hitam tebal, ini yang dilakukan Pemko

Baca juga: Tekan kecelakaan, 10 marka kejut kembali dipasang di Tol Pekanbaru-Dumai