Logo Header Antaranews Riau

Delapan Negara, Termasuk Indonesia, Bersatu Kecam Tindakan Israel di Masjid Al-Aqsa

Kamis, 12 Maret 2026 14:57 WIB
Image Print
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. (ANTARA/Xinhua)

Abu Dhabi (ANTARA) - Menteri luar negeri (menlu) dari delapan negara, termasuk Indonesia, Rabu (11/3), mengecam Israel yang menutup gerbang kompleks Masjid Al-Aqsa bagi jemaah Muslim, terutama selama bulan suci Ramadhan, menurut Emirates News Agency (WAM).

Dalam pernyataan bersama, menlu Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar menyatakan bahwa pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di sana melanggar hukum internasional serta status quo historis dan hukum yang mengatur situs tersebut.


Baca juga: Ribuan Umat Muslim Sambut Salat Jumat Pertama Ramadan 1447 H di Yerusalem

Para menlu menolak langkah-langkah Israel yang mereka sebut ilegal dan tidak dibenarkan itu. Mereka mengecam tindakan Israel terhadap jemaah di kompleks Masjid Al-Aqsa, seraya menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.

Mereka menegaskan kembali bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa secara keseluruhan adalah tempat ibadah yang eksklusif bagi umat Muslim. Selain itu, mereka menekankan pula bahwa Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa dan Wakaf Yerusalem, yang terafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, memiliki wewenang tunggal untuk mengelola situs tersebut.

Baca juga: PBB nyatakan keprihatinan atas provokasi yang terjadi di Masjid Al-Aqsa

Para menlu tersebut mendesak Israel untuk segera membuka kembali gerbang masjid, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan memastikan bahwa jemaah Muslim dapat mencapai lokasi tersebut dengan bebas.

Mereka juga mendesak masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan apa yang mereka gambarkan sebagai pelanggaran yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026