Siak, Riau, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, menetapkan pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizalsebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Siak hasil Pilkada 2024 setelahmenerima putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SiakSaid Dharma Setiawan pada Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Siak, Rabu, mengatakan penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Ketua KPU RItentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih usai putusan MK pada Senin (5/5).
"Berdasarkan itu, KPU Siak menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak padapemilihan tahun 2024, yakni pasangan nomor urut 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 82.586 suara sah atau 40,74 persen dari total suara sah," katanya.
Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 menjadi pilkada paling dinamis di Provinsi Riau karena pasangan calon terpilih baru bisa diketahui setelah melalui dua gugatan di MK dan satu kali pemungutan suara ulang.
Pilkada Siak 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Irving Kahar Arifin-Sugiantoyang diusung PDI Perjuangan dan PKB; pasangannomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal diusung Partai Golkar, NasDem, dan Demokrat; serta pasangan nomor urut 3Alfedri-Husni Merza(petahana) diusung PAN, PPP, Perindo, Hanura, PKS, dan Gerindra.
Hasil perolehan suara Pilkada Siak dimenangkan pasanganAfni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara.
Namun, pasanganpetahana Alfedri-Husni Merza melakukan gugatan hasil pilkada dan MK memutuskan pemutusan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Jayapura Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, serta membentuk TPSlokasi khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Pada PSUpilkada yang dilaksanakan tanggal22 Maret 2025 di tiga lokasi juga dimenangkan pasanganAfni Zulkifli-Syamsurizal.
Akan tetapi, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto menggugat KPU Siak atas kepesertaan Alfedri sebagai calon bupati dengan alasan yang bersangkutan telah duaperiode menjabat bupati Siak. Namun, MK dalamputusannyamenolak gugatan tersebut.
Afni Zulkifli dalam sambutannya usai rapat pleno penetapan bupati dan wabupterpilihmenyampaikan bahwa proses pilkada ini adalah jalan demokrasi yang sangat panjang sekali dan harus diambil hikmahnya bersama.
Menurut ia, masyarakat mendapatkan literasi yang baru mengenai proses demokrasi yang baikdan yang menang adalah masyarakat Siak semuanya.
"Dari Negeri Istana kita berkontribusi memberikan inovasi dan terobosan bagi politik berdemokrasi yang baik bagi negeri ini. Terima kasih juga calon yang hadir Pak Irving dalam pleno karena telah memberi contoh bagi demokrasi," ujarnya.