Pekanbaru (ANTARA) - Perkara hasil Pilkada Kabupaten Siak masih berproses di Mahkamah Konstitusi dengan gugatan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza sebagai pemohon.
Pasangan petahana ini menggugat KPU Kabupaten Siak sebagai termohon dan Badan Pengawas Pemilu Siak serta Paslon nomor 2 Afni Zulkifli dan Syamsurizal sebagai pihak terkait. Salah satu dalilnya adalah adanya konspirasi KPU Siak dan Paslon nomor urut 2 melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
Afni Zulkifli menanggapi ini sebagai tuduhan yang tidak berdasar dikarenakan yang sebenarnya dapat untuk melakukan hal demikian adalah Pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Siak (petahana) dan sudah menjabat sebagai Bupati sejak tahun awal tahun 2019 atau hampir 2 periode.
"Apabila pemohon menyadari dengan jujur bahwasannya pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 apalagi pihak terkait yang bukan sebagai petahana atau penantang," kata Afni di Pekanbaru, Sabtu
KPU Siak juga mematahkan tudingan ini dalam jawabannya di sidang MK. Salah satu yang didalilkan Alfedri-Husni sebagai perbuatan TSM adalah sebanyak 4.202 surat suara rusak atau surat suara tidak sah yang sudah dicoblos pada kolom Paslon 2 sebelum didistribusikan.
Padahal faktanya 4.202 surat suara rusak menurut pemohon tersebut merupakan jumlah suara tidak sah. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan yang cukup substantif antara surat suara rusak dengan suara tidak sah.
Dimana surat suara rusak adalah surat suara yang tidak semestinya diterima oleh pemilih pada saat akan melakukan pencoblosan. Dan terhadap hal tersebut maka pemilih yang dapat menggantinya dengan cara melaporkan kepada ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
Sedangkan suara tidak sah adalah surat suara yang pada saat rapat perhitungan suara oleh KPPS ditemukan tata cara pencoblosan yang salah di surat suara sehingga suara menjadi tidak sah. Dengan demikian, pemohon dinilai salah memahami perbedaan surat suara rusak dan suara tidak sah.
"Dalil pemohon yang menyatakan adanya surat suara rusak atau suara tidak sah sebanyak 4.202 dari 829 TPS se-Kabupaten Siak adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar karena pada faktanya berdasarkan formulir Model C Hasil Salinan, setidaknya ada 28 TPS yang tidak ada ditemukan surat suara rusak dan suara tidak sah," ujar Afni.