Pekanbaru, (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto dalam pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan mengabulkan Eksepsi Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Pihak Terkait I Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, Pihak Terkait 2 Calon Bupati Siak nomor urut 1 Irving Kahar Arifin.
"1. Mengabulkan Eksepsi Termohon, Eksepsi Terkait I, Eksepsi Terkait II, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. 2. Menolak Eksepsi Termohon, Eksepsi Pihak Terkait I, Eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dikutip dari YT MK.
Dalam putusan tersebut disampaikan bahwa kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat sengketa PHPU. Hal itu karena selisih suara antara Paslon 02 dan 03 adalah sekitar 22 persen sehingga melebihi ambang batas persyaratan yakni 1,5 persen.
Selain itu hakim menyatakan gugatan Sugianto terhadap syarat pencalonan Calon Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri yang dianggap sudah lebih dari dua periode seharusnya diajukan sejak awal. Yakni pada saat penetapan calon ataupun usai pemungutan suara pada 27 November lalu.
Mahkamah menilai persoalan yang diajukan pemohon tidak termasuk kondisi/kejadian khusus yang berkenaan dengan proses pemilihan yang dapat mempengaruhi keabsahan pencalonan maupun perolehan suara pihak terkait 1 Paslon nomor 2 Afni Z dan Syamsurizal.
"Terlepas benar atau tidaknya permohonan yang diajukan pemohon, seharus dipersoalkan oleh pemohon sejak awal atau sejak PSU tahap pertama dilakukan, bukan pada setelah Pemungutan Suara Ulang," ucap Hakim Daniel Yusmic P Foech.
Atas putusan tersebut Afni Zulkifli-Syamsurizal yang sudah menang pada Pilkada serta PSU Siak tinggal selangkah lagi untuk dilantik. Karena permohonan yang diajukan Sugianto diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian.