Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano, penanam ganja di rumah.
Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja.
Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan lima hektare ladang ganja di Sumatera Utara
Baca juga: Duh... Petugas Bandara Nabire simpan ganja di ruang kerja
Berita Lainnya
Polres Siak tangkap pria simpan empat batang tanaman ganja
02 March 2023 14:47 WIB
Sempat disahkan, Kementan cabut penetapan ganja sebagai tanaman obat
29 August 2020 19:18 WIB
Menteri Pertanian tetapkan ganja dalam daftar komoditas tanaman obat binaan
29 August 2020 12:11 WIB
Geledah Rumah Pengedar Sabu, Polisi Rohul Temukan Bibit Tanaman Ganja
09 April 2017 23:40 WIB
Mahkamah Konstitusi bacakan putusan uji materi batas usia capres dan cawapres hari ini
16 October 2023 11:11 WIB
KPU tetapkan hasil Pemilu 2019 setelah putusan Mahkamah Konstitusi
31 August 2019 14:59 WIB
Kecurangan Situng akan dibawa ke peradilan internasional
27 June 2019 19:06 WIB
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
27 June 2019 13:20 WIB