Jakarta (ANTARA) - Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis, sekitar pukul 12.40 WIB.
Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.
Baca juga: Sidang MK, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yakin gugatan dikabulkan MK
Dia juga mengatakan sempat menyampaikan beberapa hal sebelum sidang dimulai.
"Pertama seperti yang kami sampaikan di sidang pertama, kami hanya takut kepada Allah SWT," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.
Ia pun meminta para hadirin untuk menyimak pembacaan putusan, terutama pihak-pihak yang terkait dalam pertimbangan hukum dan amar putusan sengketa Pilpres 2019.
Anwar menyebut majelis hakim akan mempertanggungjawabkan keputusan kepada Allah SWT, sebagaimana tertera dalam surat An-Nisa ayat 58 dan 135, serta surat Al-Maidah ayat 8 yang sempat disampaikan tim kuasa hukum pemohon dan pihak terkait pada sidang sebelumnya.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya menyadari hasil putusan hakim tentu tak dapat memuaskan semua pihak.
"Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," kata Anwar.
Baca juga: Jelang putusan MK, Ponpes An Nawawi tampak sepi
Baca juga: Beberapa fakta menarik selama sidang sengketa Pilpres 2019
Pada Kamis, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.
Baca juga: Menanti putusan MK
Baca juga: Kiai Ma'ruf ajak semua pihak terima apapun hasil putusan MK
Pewarta: Aria Cindyara
Berita Lainnya
BRK Syariah ikut dukung kemajuan industri halal di Riau
07 October 2024 17:08 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup minta produsen bantu tangani potensi peningkatan sampah plastik
07 October 2024 17:04 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang AHY selesaikan ujian terbuka program doktoral di Unair
07 October 2024 16:42 WIB
Mendagri Tito Karnavian apresiasi capaian inflasi 1,84 persen di September 2024
07 October 2024 16:33 WIB
Jumlah penumpang di Bandara Lombok mencapai 1,79 Juta
07 October 2024 16:16 WIB
PLN Electric Run banyak diapresiasi, Begini kata para juara
07 October 2024 16:11 WIB
Pemerintah luncurkan Indonesia Digital Islamic Economy Report 2023/2024
07 October 2024 16:02 WIB
Kemendag momentum Pilkada dan Nataru diharapkan tingkatkan daya beli masyarakat
07 October 2024 15:04 WIB