KPK panggil pejabat Kemenkes dan Bappenas terkait kasus suap Kota Dumai

id ZULKIFLI ADNAN SINGKAH,WALI KOTA DUMAI,BAYU TEJA MULIAWAN,PUNGKAS BAHJURI ALI,DAK KOTA DUMAI,KPK

KPK panggil pejabat Kemenkes dan Bappenas terkait kasus suap Kota Dumai

Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (kiri) dicek suhu tubuhnya sebelum menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Zulfikli AS diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pekan lalu, memanggil pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dua pejabat yang dipanggil, yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes Bayu Teja Muliawan dan Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu karyawan swasta Usman dan Arifin selaku wiraswasta.

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca juga: Jonli akan selesaikan masalah ASN belum terima gaji dan listrik mati di Dumai

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Dumai nonaktif