Pengadilan Tipikor Pekanbaru tunjuk hakim adili suap alih fungsi hutan

id KPK, korupsi, alih fungsi,korupsi pekanbaru

Pengadilan Tipikor Pekanbaru tunjuk hakim adili suap alih fungsi hutan

SAlah satu sidang virtual di PN Pekanbaru. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Suheri Terta.

"Saya langsung nanti yang memimpin persidangan," kata Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu di Pekanbaru, Rabu.

Selain itu, Saut juga akan didampingi dua hakim anggota yakniHasarudi dan Darlina. Ia mengatakan persidangan tersebut akan digelar pada Senin pekan mendatang (29/6).

Sidang itu juga rencananya akan dilangsungkan secara daring karena terdakwa masih ditahan di Jakarta.

Pada Selasa kemarin (16/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma ini, kepada Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru.

Dari situs sipp.pn.pekanbaru.go.id, perkara ini teregistrasi dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr.

Perkara dugaan suap yang ditangani KPK itu sebelumnya juga menjerat Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung pada 2014 lalu.

Dalam perkara ini, Suheri Terta dijerat dalamPasal5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, KPK juga menjeratnya dalam Pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka baru untuk kasus Tipikor PT PER

Sebelum dijerat kasus ini, Suheri telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Dirinya bahkan sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015. Sampai akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.

Kemudian sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

KPK lalu menetapkan Suheri Terta sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dalam operasi tangkap tangan melibatkan Annas dan Gulat pada 25 September 2014 lalu.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Baca juga: Kejati Riau usut dugaan korupsi infrastruktur jalan Meranti Rp49 miliar