Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lima terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif BRI Unit Kilan, Indragiri Hulu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa.
Kelima terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan kelima terdakwa turut serta berperan terjadinya tindak pidana korupsi kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat tahun 2010-2011 lalu, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat, Himawan Putra, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Efendi.
Kelima terdakwa yang disidangkan tersebut yakni Riveldi Wijaya, Hari Antoni, Cendikia M Rades, Aulia Rosadi dan Rio Sunindra. Kelimanya merupakan mantan pegawai BRI Unit Kilan yang berposisi sebagai mantri atau staf marketing.
Dalam pembacaan surat dakwaannya, JPU mengatakan bahwa kelima terdakwa mencairkan kredit yang diajukan debitur tanpa melakukan survey terlebih dahulu sesuai aturan pengajuan KUR pada 2010-2011 lalu.
Tercatat terdapat 34 debitur yang menerima kucuran kredit hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp900 juta.
"Dalam prakteknya, kelima terdakwa itu langsung menyetujui permohonan KUR tanpa melakukan survey yang akhirnya disetujui pencairan dana oleh Kepala Unit BRI Kilan," urai Himawan.
Kelima terdakwa yang menjalani persidangan tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang dilakukan oleh Kepala Unit BRI Kilan Herianto Jumadi yang telah divonis beberapa waktu lalu selama satu tahun dan delapan bulan penjara.
Sidang sendiri ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.