Kurir 64 kg sabu ajukan banding usai divonis mati

id Kurir narkoba,Terdakwa narkoba divonis pidana mati

Kurir 64 kg sabu ajukan banding usai divonis mati

Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. (ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua kurir sabu 64 kilogram bernama Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah menyatakan banding atas vonis mati berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Atas upaya hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentangnya dengan menyatakan hal yang sama.

"Para terdakwa banding," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Para terdakwa melalui kuada hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat (14/6). Memori banding tersebut, telah diserahkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian. "Kita juga banding," sebutnya.

Salah seorang Tim JPU, Boris Senator Panjaitan menambahkan, meskipun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya sependapat dan mengambil alih seluruh analisa yuridis dalam tuntutan JPU, akan tetapi JPU tetap menyatakan upaya hukum banding.

"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum", terang Boris.

Diberitakan sebelumnya, hakim dalam putusannya telah memberikan vonis pidana mati terhadap kedua terdakwa.

Vonis tersebut sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.

Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.