Kurir narkoba jaringan internasional dijanjikan upah Rp20 juta per tugas

id Ditresnarkoba Polda Riau,Narkoba pekanbaru

Kurir narkoba jaringan internasional dijanjikan upah Rp20 juta per tugas

Polda Riau saat pengungkapan kasus 53 kilogram sabu dan 49 ribu ekstasi jaringan internasional. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Empat kurir narkoba berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35) yang dijanjikan upah hingga Rp20 juta diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (9/1).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi senilai Rp68,5 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Ketiganya berperan sebagai kurir yang mengangkut barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial I. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.

"Sekitar pukul 12.30 WIB, kami menangkap ES, SAP, dan S yang mengendarai mobil putih. Dari dalam kendaraan, kami menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas plastik biru,” ujar Putu.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, narkotika tersebut akan diserahkan kepada SH, penerima barang yang juga bagian dari jaringan.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SH pada pukul 17.00 WIB di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. SH datang menggunakan mobil hitam untuk menjemput narkotika.

“SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk mengambil barang tersebut. Ia dijanjikan upah Rp20 juta setiap kali mengambil barang,” ungkap Putu.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga kurir pertama, yakni ES, SAP, dan S, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan belum menerima bayaran. Mereka dijanjikan akan dibayar setelah barang berhasil dikirimkan.

“Barang ini diduga berasal dari negara tetangga yang masuk melalui wilayah Bengkalis. Saat ini, kami masih mengejar dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan,” tambahnya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.