Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua kurir jaringan internasional berinisial WS (32) dan AH (29) dengan barang bukti 44 kilogram sabu di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan.
“Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, sebuah Honda Jazz biru metalik bernomor polisi BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika,” ujar Kombes Putu.
Menurutnya, mobil pelaku sempat melaju kencang mencoba melarikan diri. Namun, saat berhenti di persimpangan lampu merah, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti bersama kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka kedua pelaku dijanjikan 10 juta perorangnya dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar di baliknya. Barang bukti juga sudah kita amankan dan sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.