Polda Riau sita aset senilai Rp14 milliar dari bandar narkoba

id Narkoba,Ditresnarkoba Polda Riau

Polda Riau sita aset senilai Rp14 milliar dari bandar narkoba

Polda Riau saat pengungkapan kasus TPPU dari hasil bisnis narkoba (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau mengembangkan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir hingga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp14,26 miliar.

"Dugaan TPPU ini terungkap setelah penangkapan seorang pengedar berinisial H di Bagan Siapiapi pada 25 Juli 2025 lalu," terang Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa.

Dijelaskannya, pengungkapan TPPU ini berawal dari penangkapan H yang kedapatan menyimpan sabu hampir 45 gram dan ratusan pil ekstasi serta happy five di rumahnya di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya, MR, yang kemudian ditangkap pada Kamis (30/10).

“Dari hasil pengembangan, kami temukan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba yang dikendalikan oleh MR,” lanjutnya.

Menurutnya, MR diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2013 dan pernah diproses hukum pada 2017 sebelum bebas dua tahun kemudian. Meski berada di lembaga pemasyarakatan, ia masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba.

Penyidik menemukan bahwa MR menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung hasil penjualan narkoba. Dana itu kemudian digunakan membeli berbagai aset, termasuk satu ruko dua lantai di Tanjung Balai seharga Rp550 juta.

“Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang tidak sesuai profil nasabah. Total nilainya mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, satu unit kapal ikan, serta tiga bidang tanah dengan total luas enam hektare.

Selain itu, masih ditelusuri sejumlah aset lain seperti ruko dua lantai di Jalan Methodis Panipahan, dua bidang tanah di Riau dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses penelusuran mencapai sekitar Rp14,26 miliar.

“Selain MR, penyidik juga menetapkan istrinya, S, sebagai tersangka TPPU. Namun yang bersangkutan belum dapat diperiksa karena tidak bisa dihubungi,” kata Kombes Putu.

Penyidik menduga, ratusan miliar rupiah hasil transaksi narkoba telah mengalir melalui rekening atas nama S selama beberapa tahun terakhir.

Kini, MR dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.