Pekanbaru (ANTARA) - Empat pria berinisial FR, RK, MS dan Jo diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan pencurian sepeda motor di sekitar 28 lokasi.
"Mereka beraksi di berbagai lokasi di jam tertentu, terutama saat magrib," sebut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat ditemui, Selasa.
Para tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang parkir sepeda motor di halaman rumah. Saat dinilai situasi aman, tersangka langsung menggasak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Selain keempat tersangka yang berperan sebagai eksekutor, dua penadah barang curian ini turut diamankan. Sepeda motor hasil kejahatan dijual sekitar Rp2-3 juta.
"Di antara para tersangka ini merupakan abang adik. Keduanya bersama-sama melakukan pencurian," lanjut Kompol Bery.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka pencurian disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah tersandung pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
