Polisi Inhil tangkap pria gadaikan motor tanpa izin

id Kapolres inhil, polsek mandah,AKBP Dian Setyawan,di Dusun Suka Mandiri, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok,Penggelapan sepeda motor,pencurian sepeda moto

Polisi Inhil tangkap pria gadaikan motor tanpa izin

Pelaku saat diamankan. (ANTARA/Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - SP tidak berkutik diamankan pihak kepolisian pada 3 September 2020. Pria 28 tahun ini ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor milik Agus (32).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warnodi Tsmbilahan, Sabtu, mengatakan peristiwa tersebut bermula di Dusun Suka Mandiri, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Saat itu SP meminjam sepeda motor milik Agus dengan dalih menjemput istrinyapada Rabu (5/8)

"SP menyampaikan kepada Agus bahwa dia ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput istrinya, karena sama-sama saling mengenal, Agus kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya tanpa ada rasa curiga sedikitpun saat itu," kata Warno.

Namun SP yang ditunggu Agus sampai larut malam belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Agus pun berusaha mencari SP dan sepeda motor miliknya ke rumah orang tua dan teman-teman SP, namun tidak membuahkan hasil.

Agus akhirnya melaporkan SP atas tindakan penggelapan sepeda motor dengan membawa barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor ke Mapolsek Enok.

"Rabu (2/9) sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Enok beserta anggota reskrim melakukan penylidikan terhadap pelaku. Dari hasil lidik diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Kateman," tutur mantan Kapolsek Mandah ini.

SP akhirnya dapat ditangkap pada Kamis (3/9) Jalan Taga Raja, gang Banjar Kelurahan Taga Raja, Kateman. Pelaku dibawa ke Mapolsek Enok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara sepeda motor yang digelapkan diketahui dari pelaku digadaikan kepada salah seorang warga Kecamatan Keritang sebesar Rp 1,5 juta,” tukas mantan Paur Humas Polres Inhil ini.