Tembilahan (ANTARA) - Dua pria berusia 41 tahun di Tembilahan Kota dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Kamis (16/7).
“Dua pengedar natkotika jenis sabu berinisial BH dan CSD berhasil kami amakan dengan barang bukti 2,42 gram,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, Kamis (17/7).
Farouk menuturkan bahwa pengungkapan BH dan CSD berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan yang dilakukan oleh B di rumahnya yang berada di Jalan H Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Saat melakukan penggerebekan di kediaman B, Polisi berhasil mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu siap edar, satu kotak permen berisi plastik klip bening, satu sendok shabu dari pipet, saru gunting, uang tunai Rp400 ribu, dan satu unit handphone VIVO warna rose gold yang digunakan dalam transaksi.
Dari pengamuan B, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari CSD. Selanjutnya, pihak kepolisian menuju ke kediaman CSD di Jalan KH Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna hitam, serta uang tunai Rp 490 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penjual narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Farouk.
Farouk mengatakan bahwa hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung Methampetamin, menguatkan indikasi keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Farouk.