Dua mahasiswa Rohul diringkus usai memeras dan bawa kabur sepeda motor

id Pemerasan dan pencurian,Polres rohul

Dua mahasiswa Rohul diringkus usai memeras dan bawa kabur sepeda motor

Kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Rokan Hulu. (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu)

Rokan Hulu (ANTARA) - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dua mahasiswa berinisial FIP (22) dan FA (23) lantaran aksinya melakukan pemerasan serta membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa, Kamis (19/1).

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo saat dikonfirmasi, Selasa, peristiwa tersebut bermula saat korban menjemput teman perempuannya di indekos, namun lantaran baru pulang tengah malam, teman tersebut tak bisa masuk sebab pintu telah dikunci.

Akhirnya korban dan temannya duduk di depan Islamic Center. Saat sedang duduk, tiba-tiba keduanya didatangi 10 pemuda yang mengendarai sepeda motor.

"Kemudian mereka ini menanyakan kenapa korban dan saksi duduk di situ. Tiba-tiba dua orang langsung memukul wajah korban. Pelaku juga mengambil sepeda motor serta meminta uang tebusan Rp5 juta," terang Pengucap.

Tak terima dan merasa dirugikan oleh kedua pelaku, korban kemudian membuat laporan ke aparat kepolisian agar dapat diusut.

"Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya tim mendapatkan informasi kedua pelaku sedang di Jalan Aur Cinu, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Di sanalah mereka diringkus," lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, akhirnya kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian juga penganiayaan terhadap korban.

"Saat ini pelaku telah kami tahan untuk pengusutan lebih lanjut," tutup Pengucapan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan atas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan.