Pekanbaru (ANTARA) - Dua wanita berinisial LI (25) dan SDA (18) ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat hendak menyelundupkan dua kilogram sabu ke Kendari melalui Jakarta, Jumat (3/10).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Kamis, mengatakan penangkapan bermula saat petugas Avsec menemukan dua koper mencurigakan milik kedua wanita tersebut saat pemeriksaan di mesin X-ray bandara.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam dua koper pelaku,” ujar Kombes Putu.
Ia menjelaskan, kedua wanita itu mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kendari dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Hasil pengembangan penyidikan mengantarkan petugas pada dua pelaku lain berinisial AA (46) dan IS (42) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (4/10).
Tempat tersebut diketahui sebagai lokasi pengemasan sabu sebelum dikirim ke luar daerah.
Dari lokasi, disita tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam.
"Salah satu pelaku, AA, merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai pengendali yang memberi perintah kepada dua wanita kurir tersebut,” terangnya.
Kombes Putu menambahkan, berdasarkan pengakuan LI dan SDA, keduanya telah tiga kali membawa narkoba ke Kendari atas perintah AA, dengan upah Rp65 juta per orang setiap pengiriman.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai lima kilogram sabu. Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.
“Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan,” papar Kombes Putu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.