Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu (12/10).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Senin, menjelaskan dua orang tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), warga Sumatera Selatan, telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” kata Kombes Putu.
Tim gabungan kemudian memantau aktivitas di Pelabuhan Roro Dumai dan menemukan mobil Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa narkotika tersebut.
Saat diperintahkan berhenti, pengemudi sempat mencoba melarikan diri hingga mobil tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DE mengaku sabu itu akan dikirim ke Palembang. Ia dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.
Barang bukti yang disita antara lain 30 bungkus sabu dengan berat sekitar 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
“Barang bukti dan para tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemesan dan penerima barang,” tambah Kombes Putu.