Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 298 gram sabu yang merupakan pesanan tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat, Senin (22/9).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui ada mobil yang membawa sabu di Tol Bangkinang. Pengejaran dilakukan hingga di gerbang tol XIII Koto Kampar," jelas Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Senin.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 298 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil travel yang ditumpangi RMN (25).
“RMN mengakui sabu itu akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui,” ujarnya.
Penelusuran kemudian berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya, lalu R menyuruh AMCS (31) menjemput sabu tersebut.
“Saat AMCS tiba di lokasi yang disepakati di Jalan Lintas Padang Muko, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” jelas Kombes Putu.
Hasil interogasi menunjukkan AMCS diperintahkan oleh R yang diketahui merupakan tahanan di salah satu Lapas di Sumatera Barat.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Putu menegaskan.