Resnarkoba Polres Dumai tangkap dua kurir 29 kg sabu dan 413 butir ekstasi

id Polres Dumai

Resnarkoba Polres Dumai tangkap dua kurir 29 kg sabu dan 413 butir ekstasi

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata menyampaikan keterangan pers pengungkapan dua perkara narkoba sebanyak 29 kilogram sabu dan 413 pil ekstasi, Jumat (16/5/25)

Dumai (ANTARA) - - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap dan menangkap terpisah dua kurir narkotika dengan barang bukti diamankan 29 kilogram sabu sabu dan 413 butir pil ekstasi.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba senilai hampir Rp20 miliar ini berhasil diungkap jajaran Satnarkoba dengan dua perkara berbeda dan untuk dipasarkan di wilayah Dumai.

Satu kurir inisial R (38) Warga Kabupaten Bengkalis kedapatan tangan membawa 28 kilogram sabu ditaksir senilai Rp18 miliar yang dikirim melalui Kecamatan Rupat ke salah satu pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Medang Kampai Dumai pada Jumat 9 Mei 2025 lalu.

"Tersangka R ditangkap saat menjemput barang haram yang dikirim dari Kecamatan Rupat dan setibanya di salah satu pelabuhan tidak resmi di sekitar Perairan Selingsing Dumai," kata Kapolres Hardi, Jumat (16/5/25).

Dijelaskan, 28 kilogram sabu yang digendong tersangka R dengan upah Rp1 juta perkilo ini merupakan sindikat jaringan Internasional dan kepolisian sedang memburu pelaku lain.

Dari pengungkapan barang bukti 28 kilogram sabu yang bisa menyelamatkan 140 juta jiwa manusia ini, kurir R diperintah oleh D dan mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi penyelundupan narkotika tersebut.

Sabu sabu ini disembunyikan tersangka R didalam dua kotak susu berisikan 28 paket besar berbungkus teh cina warna hijau muda merk Quanyinwang dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.

"Tersangka akan dijerat dengan undang undang narkotika dan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun," sebut Kapolres.

Selain itu, Satnarkoba dipimpin AKP Riza Effyandi juga berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu dan 413 butir pil ekstasi merk Tiger dibawa dari Selingsing dengan tersangka inisial SK (25) warga Dumai pada Senin 12 Mei 2025 di Kelurahan Pelintung.

Tersangka kurir narkoba ditaksir senilai Rp1,1 miliar yang bisa menyelamatkan 5.413 jiwa ini dijanjikan upah Rp8 juta namun baru menerima pembayaran hanya Rp200 ribu.

"Tersangka SK ditangkap dan digeledah oleh petugas, kemudian ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi dan satu bungkus teh Cina warna hijau merek Quanyinwang berisi sabu sabu.

"Dumai menjadi target pemasaran narkotika, dan kami terus lancarkan patroli terbuka maupun tertutup untuk memberantas peredaran barang haram ini. Kepada masyarakat diharapkan dapat melapor ke polisi apabila memiliki informasi tentang penyalahgunaan narkotika tersebut," demikian Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata. 2