Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,6 kilogram.
Kapolres Kepulauan MerantiAKBP Kurnia Setyawanmengatakan sabu tersebut itu diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba dari seorang warga Bengkalis, Her (25) pada Sabtu (9/11/) lalu.
Saat Her ditangkap, petugas menemukan belasan kantong hijau merk Chinese Pin Wei yang berisikan sabu yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam. Sabu dengan berat bersih 15,6 kilogram itu dimasukkan dalam dua tas hitam lalu disimpan dalam karung.
"Pengungkapan ini di-back-up juga dari pihak Bea Cukai Bengkalis yang BKO di Selatpanjang. Selain itu, dibantu juga oleh tim IT Polda Riau," ungkap Kurnia Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin.
AKBP Kurnia sangat mengapresiasi tim Resnarkoba yang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba tersebut. Menurutnya, ini tangkapan besar yang barang buktinya sangat banyak.
"Saya berharap ke depannya Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bisa mengungkapkan penyalahgunaan narkoba yang lainnya," sebut Kurnia.
Di lokasi yang sama, perwakilan Bea Cukai Enrico mengatakan, pihaknya akan senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan kepolisian.
"Kami berharap kerja sama ini akan semakin mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan," ucap Enrico.
Saat ditanya, Her mengaku baru kali ini dirinya terlibat dalam peredaran narkoba. Dia juga mengaku hanya mendapatkan upah Rp20 juta untuk seluruh barang haram yang dibawanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Meranti, Iptu Suryawan mengatakan, kasus ini nantinya akan diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Riau. Sebab, TKP kasus penyalahgunaan ini berada di luar Kepulauan Meranti, yaitu di Kabupaten Bengkalis.
"Saat ini tersangka Her beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti," kata pria yang akrab disapa Mr Vijai itu.