Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram dan heroin sekitar 1,8 kilogram, Kamis malam (15/5).
"Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, turut diamankan saat mengambil tas ransel berisi narkotika dari tong sampah di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden," sebut Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam pernyataannya, Sabtu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan AKP Noki. Pelaku diamankan usai mengambil tas dari tong sampah dekat gerai ATM hotel.
"Dari penggeledahan, kami menemukan dua bungkus teh hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga heroin," lanjut Kombes Putu.
Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna toska tanpa plat nomor.
Putu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
“Pelaku diamankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari dalam tong sampah. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.
“Kami terus menelusuri asal-usul dan tujuan peredaran narkotika tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba,” pungkas Kombes Putu.