Siak, Riau, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau menangkap seorang aparatur sipil negara berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan ketika tersangka sedang menunggu pembelidi rumah Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak (6/7).
"Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak," kata AKP Tony di Siak, Selasa.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok yang dijadikan wadah sabu. Lalu 1 unit telepon seluler dan 1 buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Tony.
AKP Tony menerangkan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Hal itu adalah komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat atau pegawai pemerintahan.