Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru yang dikendalikan jaringan antarprovinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Senin, mengatakan tiga orang pelaku masing-masing berinisial RNL (28), TA (31), dan DSA (38) ditangkap pada dua lokasi berbeda.
“Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkotika di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar. Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan dua pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam,” terang Kombes Putu.
Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang wanita bernama DSA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu (4/10) dini hari.
“Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Turut disita pula alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,” ujarnya.
Menurut Kombes Putu, ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan penjual narkotika jaringan antarprovinsi. Polisi masih memburu seseorang bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemasok barang haram tersebut.
“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan narkotika dengan sistem letak. Identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tuturnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.