Pekanbaru (ANTARA) - Seorang mantan personel Polri berinisial MF dibekuk Polsek Sukajadi bersama tiga pelaku lainnya berinisial RS, MRS dan TN dalam dugaan kasus peredaran narkotika, Selasa (11/2).
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang saat pengungkapan kasus, Jumat, menyebutkan MF terakhir berpangkat Bripka dan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polresta Pekanbaru.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari penyelidikan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba.
Tim opsnal kemudian melakukan undercover buy, yaitu teknik dengan berpura-pura ingin membeli narkoba dan menangkap MF serta TN di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
"Dari tangan keduanya, kami menyita dua paket sabu berukuran sedang serta 37 butir pil ekstasi," sebut Kompol Jorminal.
Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas menangkap dua pelaku lainnya di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya. Dalam penangkapan ini, polisi juga menemukan satu paket sedang sabu.
“Tersangka MF ini dulunya anggota Polri, tetapi sudah dipecat secara tidak hormat pada Juni 2024. Dia sempat mengajukan banding ke pengadilan, tapi ditolak awal tahun ini,” paparnya.
MF juga diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada November 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru.
“Namun, saat pengembangan lanjutan, nomor yang digunakan oleh pengendali ini ternyata berasal dari luar Lapas, sehingga penyelidikan masih terus didalami,” pungkas Kompol Jorminal.