7 kg sabu diamankan di Pekanbaru, dikendalikan napi di Rutan Cipinang

id Napi kendalikan peredaran narkoba

7 kg sabu diamankan di Pekanbaru, dikendalikan napi di Rutan Cipinang

Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus narkotika yang dikendalikan oleh warga binaan di Rutan Cipinang (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta berinisial S (24) diduga menjadi otak di balik peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang digagalkan SubditI Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Barang haram senilai Rp7,43 miliar itu rencananya akan dikirim ke Jakarta sebelum polisi mengamankan empat tersangka, termasuk S yang mengendalikan jaringan dari balik jeruji besi.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Selasa, mengatakan para tersangka diupah dengan bayaran yang beragam.

"Para tersangka dijanjikan upah mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” sebut Kombes Putu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Pekanbaru. Polisi kemudian membuntuti mobil Mitsubishi Expander hitam yang ditumpangi dua tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan. Kendaraan itu akhirnya dihentikan di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (14/2).

"Saat digeledah, ditemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China warna hijau yang disimpan di dalam tas," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Z dan M dikendalikan oleh S dari dalam rutan. Polisi kemudian mengamankan S di selnya beserta dua unit ponsel yang digunakannya untuk mengatur peredaran sabu.

"S merupakan narapidana dari perkara serupa dan tengah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara," papar Kombes Putu.

Dari pengakuan S, polisi juga menangkap I (38), seorang residivis narkotika di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.