Lagi, Napi kendalikan peredaran narkoba di Pekanbaru dengan pesan WhatsApp

id Narkoba di Pekanbaru ,Napi terlibat peredaran narkoba,Narkoba pekanbaru, lapas pekanbaru

Lagi, Napi kendalikan peredaran narkoba di Pekanbaru dengan pesan WhatsApp

Polresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus narkoba. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang narapidana yang menghuni Lapas Pekanbaru berinisial F, terlibat peredaran narkoba dan berperan sebagai pengendali beredarnya barang haram tersebut di Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers, Kamis sore, menjelaskan keterlibatannya diketahui bermula dari info masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di sebuah hotel di Jalan Sudirman.

Di salah satu kamar hotel, aparat kepolisian meringkus JRD (38) dan WS (34) beserta barang bukti 4.093 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu, pada Senin (19/9).

Setelah dilakukan pengembangan, didapati RS (42) menyimpan 3,4 kilogram serbuk ekstasi di rumahnya di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya. Di hari yang sama pula, diketahui adanya keterlibatan warga binaan Lapas Pekanbaru yaitu F, Selasa (20/9).

F diketahui mendekam di balik jeruji besi lantaran sebelumnya terlibat kasus yang sama, yaitu peredaran narkoba. Ia mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.

"F berperan sebagai pengendali dalam mengedarkan narkoba ini. Modusnya WS memesan narkoba kepada F via pesan WhatsApp, lalu F menghubungi orang lain yang kini masih DPO untuk bertransaksi dengan WS," terang Pria Budi kepada awak media.

Menurut Pria, ekstasi sebelumnya telah dicetak namun karena disimpan terlalu lama, barang haram yang berasal dari luar Riau ini hancur.

Berdasarkan hasil interogasi, serbuk ekstasi yang telah hancur ini akan dicetak kembali dan akan diedarkan.

"Katanya mau dicetak kembali dan diedarkan di wilayah Pekanbaru. Kalau dicetak lagi, diperkirakan akan mencapai 13 ribu butir pil ekstasi," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tiap tersangka dijerat atas pas 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.