Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti dari 881 perkara, didominasi kasus narkotika

id Kejari Pekanbaru,Narkoba di Pekanbaru

Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti dari 881 perkara, didominasi kasus narkotika

Kejari Pekanbaru saat pemusnahan barang bukti dari 881 perkara (ANTARA/Ho-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 881 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Pekanbaru, Senin.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” terang Plh Kepala Kejari Pekanbaru Niky Junismero.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini didominasi kasus narkotika. Sebanyak 791 perkara berasal dari kasus narkotika dan zat adiktif, meliputi sabu seberat 220 gram, ganja 5 gram, dan 114 butir pil ekstasi.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan adalah sisa penyisihan untuk kepentingan persidangan dan hasil uji laboratorium forensik. Sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan saat tahap penyidikan oleh kepolisian.

Barang bukti lainnya berasal dari 30 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), berupa senjata tajam serta alat bantu kejahatan seperti parang, linggis, dan obeng.

Kemudian, 60 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), meliputi perjudian, pencabulan, pemalsuan, pelanggaran UU Darurat, serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, hingga pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Niky.

Lanjutnya, kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menindak dan mengakhiri berbagai bentuk kejahatan.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana, khususnya narkotika yang merusak generasi muda,” tambahnya.