12 terdakwa kerusuhan PT SSL jalani sidang perdana di PN Pekanbaru

id PT SSL,Kejari Siak

12 terdakwa kerusuhan PT SSL jalani sidang perdana di PN Pekanbaru

Sidang perdana 12 terdakwa kerusuhan di PT SSL (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 12 orang terdakwa kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Kabupaten Siak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9).

“12 terdakwa sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora dalam pernyataannya, Rabu.

Dakwaan dibacakan Tim JPU yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Siak Anrio Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy.

Atas dakwaan itu, para terdakwa menyatakan menolak dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 11 September 2025.

“Mereka mengajukan keberatan. Sidang ditunda hingga 11 September dengan agenda eksepsi. Pelaksanaan sidang berjalan aman dan lancar,” ucap Frederick.

Kedua belas terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal berbeda, mulai dari Pasal 160 KUHP hingga Pasal 187 KUHP, terkait tindak pidana penghasutan, pembakaran, pencurian dengan pemberatan, hingga perusakan.

Kerusuhan di PT SSL itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak. Insiden bermula dari konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan empat mobil hangus terbakar, enam mobil lainnya rusak parah, satu unit alat berat dirusak, serta fasilitas perusahaan seperti papan nama, klinik, hingga mesin air turut menjadi sasaran perusakan dan penjarahan.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.