Pekanbaru, (ANTARA) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dengan agenda pemberhentian direktur mendapat penolakan dari direktur utama saat baru saja dimulai.
Komisaris PT SPR, Iyan Darmadi menceritakan dirinya langsung diinterupsi oleh Dirut PT SPR Ida Yulita Susanti saat membuka RUPSLB di Kantor BUMD itu, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat. Menurutnya Dirut Ida langsung berdiri dan menyampaikan RUPSLB itu tidak sah.
"Saya buka rapat bacakan tata tertib, lalu membaca berita acara pemberhentian, Ida langsung berdiri "mencak-mencak". Dia meragukan terkait status Pelaksana Tugas Gubernur Riau," katanya.
Selanjutnya Iyan meminta Ida untuk duduk dan menyatakan kalau tidak dirinya akan keluar. Setelah dirinya membuka dan meminta dia meminta Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Bobby Rachmat membacakan berita acara pemberhentian.
Akan tetapi ketika Bobby akan membacakan Ida langsung merebut kertas tersebut. Ida mengatakan Bobby sebagai pemegang saham mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto tidak memiliki wewenang.
Iyan lalu menyampaikan bahwa Plt Gubernur Riau berkekuatan hukum sebagai pemegang saham. Itu berdasarkan Undang-undang pemerintah daerahPasal 86 ayat 1.
"Gubernur karena ditahan Wagub menjalankan tugas sampai berkekuatan hukum tetap, tak pakai surat keputusan. Kalau wagub tak ada baru pakai SK. Tapi saat pemegang saham mau membacakan langsung dirampas, gelas pecah," ujarnya.
Atas hal tersebut dia pun melakukan skorsing terhadap RUPS LB tersebut dan dilanjutkan pada Jumat siang (23/1). Tapi setelah itu dia pun mengaku pintu juga dikunci sehingga tak bisa keluar hingga akhirnya bisa meninggalkan kantor tersebut.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto melakukan pengusulan pergantian melalui RUPS LB. Menurutnya usulan pergantian ini sudah memenuhi syarat.
"Kita mengusulkan pergantian ini ada dasarnya. Semua lengkap, besok biar dibacakan langsung dalam RUPS apa persyaratan yang harus dipenuhi orang menjabat suatu
jabatan," sebutnya.
