Pekanbaru (ANTARA) - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan dua agenda yaitu pertama persetujuan modal inti perseroan, kedua penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan.
RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah ini dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pada pukul 11.45 WIB dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan rups lb ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Selain itu juga RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana, Rabu (13/11/2024).
Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
“Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi lagi.
Berita Lainnya
Mendes PDT Yandri Susanto temui Mendagri bahas program desa dan perkuat kerja sama
14 November 2024 14:29 WIB
Wamenhub Suntana sebut ada peluang harga tiket pesawat turun
14 November 2024 13:55 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau tekankan percepatan penyerapan anggaran dan ketaatan pada regulasi
14 November 2024 13:35 WIB
Garuda Indonesia bersama Bank Mandiri gelar travel festival di tiga kota Asia
14 November 2024 13:25 WIB
Mantan juara kelas berat Mike Tyson berjanji tak akan kalah dari Jake Paul
14 November 2024 13:14 WIB
Metformin dinilai berisiko jangka panjang bagi pertumbuhan janin
14 November 2024 12:56 WIB
Potensi busana sopan Indonesia sebagai salah satu pemain utama di industri global
14 November 2024 12:41 WIB
Legenda disko Boney M. asal Jerman siap gelar konser 50 tahun berkarier di Jakarta
14 November 2024 12:33 WIB