Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran, perusakan, dan penjarahan yang terjadi di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu, Kabupaten Siak.
"Perusakan dan penjarahan ini terjadi di areal konsesi PT SSL, yang merupakan lahan milik negara. 13 kami amankan," terang Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Senin.
Dikatakan Asep, belasan pria ini memiliki berbagai peran pada aksi anarkis yang terjadi pada Selasa (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula dari konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan yang telah diberikan izin usaha pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan.
Beberapa dari mereka menyiram bensin dan membakar fasilitas, termasuk satu klinik di lokasi tersebut. Bahkan, ada yang menjarah barang-barang, seperti kendaraan bermotor milik perusahaan.
"Kerugian sementara mencapai Rp 15 milar. Otak pelakunya berinisial S," ungkapnya.
Lantaran salah satu tersangk masih di bawah umur, proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan) pun telah diupayakan. Namun, menurut Asep, hingga kini belum ada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.
Polda Riau memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
Tambah Kombes Asep, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda berdasarkan peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait perusakan dan penjarahan.