Jadi saksi dalam sidang kerusuhan PT SSL, Bupati Siak sebut perusahaan tak pernah koordinasi

id Kerusuhan PT SSL, Bupati Siak Afni, saksi sidang kerusuhan

Jadi saksi dalam sidang kerusuhan PT SSL, Bupati Siak sebut perusahaan tak pernah koordinasi

Suasana sidang kasus kerusuhan PT SSL menghadirkan Bupati Siak Afni Zulkifli sebagai saksi. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Pekanbaru, (ANTARA) - Bupati Siak Afni Zulkifli bersaksi dalam sidang kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum serta 12 orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam kesaksiannya Afni menyampaikan posisi dirinya pada kerusuhan yang terjadi pada 11 Juni 2025. Saat itu dirinya sedang rapat di Kantor Bupati Siak dan berinisiatif ke lokasi ketika mengetahui ada kejadian di Kampung (desa) Tumang, Kecamatan Sian tersebut.

Saya dilaporkan situasi tak kondusif untuk Bupati turun namun insting saya, saya harus turun. Karena saya sudah biasa hadir beberapa konflik. Ketua sampai lokasi ada bakar-bakaran, mobil meledak, saya meminta masyarakat menjauh dari lokasi dan segera berhenti," katanya di Pekanbaru , Kamis.

Ketika ditanya bagaimana suasana di menyampaikan orang ramai mungkin ribuan. Dia pun jalan ke lokasi namun mengakui tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran.

"Sampai hari ini saya tidak tahu, saya tak hafal satu-satu orangnya, ada yang menyalami buk bupati saya salam. Pertama turun cari pak penghulu, karena dia yang bertanggungjawab di daerah itu. Ini anarkis kenapa bakar-bakar begini, saya bubarkan masa, setelah kejadian langsung saya hubungi PT SSL," ungkapnya.

Dia pun mengaku tak tahu perusahaan PT SSL ini punya hak guna usaha atau hutan tanaman industri. Setelah itu diketahui ini HTI dia pun menghubungi kenalan di Kementrian Kehutanan.

"Ternyata ini HTI, saya minta besok rapat dan minta tolong PT SSL jangan Humas yang datang, harus pengambil keputusan. Akhirnya saya ni sejarah baru hadir petinggi PT SSL Direkturnya Pak Samuel setelah 20 tahun," ungkapnya.

Ditanya terkait apakah ada solusi konflik perusahaan dengan masyarakat, dia mengatakan itu ada pada Undang-Undang Cipta Kerja. Keberlanjutan sawit yang ditanam di bawah 2020 dan kurang dari 5 ha bisa diselesaikan pola perhutanan sosial.

"Masyarakat menguasai lahan lebih dulu dan ada bukti dan lebih 20 tahun serta tak lebih dari 5 ha bisa masuk dalam penyelesaian reformasi agraria. Di Siak sudah ada contohnya itu di Dosan, Kecamatan Pusako dan satu-satunya di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu dalam penyelesaian konflik perusahaan dengan masyarakat kedua pihak harus jatuh cinta. Makanya masyarakat dan perusahaan punyak itikad baik menyelesaikan jika tidak ini hanya gunung es yang siap meledak.

Ditanya hakim siapa masyarakat yang menanam sawit di lahan perusahaan itu, Afni mengaku tidak tahu. Begitu juga dengan perusahaan yang melakukan somasi kepada pihak yang menguasai lahan ratusan ha.

"Kami menunggu itikad baik perusahaan melakukan verifikasi dan identifikasi sehingga saya tak tahu siapa yang nanam sawit. Perusahaan jarang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, padahal Siak ini negeri bertuan, somasi juga tak ada kami diterima. Paling kurang ada tembusan, ini tidak," ujarnya lagi.

Hakim Ketua Dedy dalam kesempatan itu menyampaikan berdasarkan fakta persidangan izin HTI PT SSL luasnya menjadi 19 ribu ha. Padahal diminta izin hanya 16 ribu dan itu seizin Pemerintah Kabupaten Siak sehingga seharusnya perusahaan dan Bupati ada koordinasi.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.