
Polresta Pekanbaru tangkap pelaku jual satwa dilindungi "owa siamang" seharga Rp10 juta

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi primata jenis owa siamang yang dijualnya seharga Rp10 juta.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.
"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyamaran melakukan pembelian oleh petugas. Alhamdulillah tertangkap pelakunya berinisial YUS," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka. Tidak menutup kemungkinan juga dapat dijerat pidana.
"Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi, tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan sambil berpura-pura hendak membeli burung.
"Tersangka menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini? Saat itu kami baru bayar DP Rp2 juta, tetapi dia menjual Rp10 juta," katanya.
Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.
Ia menjelaskan owa siamang ini berasal dari Kabupaten Kampar, sehingga kepolisian juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke daerah itu, tetapi pelaku tidak berada di tempat.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

