Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kepolisian Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang nelayan setempat yang kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba moncong Pipanjang (Long-beaked Common Dolphin) serta memperjualbelikannya secara ilegal.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Sabtu mengatakan, nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir itu kini ditahan dengan status tersangka karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini," kata Kapolres Pandia.
Baca juga: Lumba-lumba tanpa sirip terdampar di Pulau Rupat, hingga mati
Nelayan yang ditangkap itu bernama Sunar Bin Seri (49). Ia merupakan nelayan asli kawasan pesisir Pantai Sine.
Informasi yang dihimpun aparat kepolisian, Sunar telah lama beraksi menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.
Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003 , Desa Kalibatur.
Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.
Seluruh barang bukti berikut terlapor Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," kata Pandia.
Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai.
Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.
Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi.
Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi. Baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan karena menganggap daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super.
Baca juga: Akhir Bahagia untuk Lumba-lumba Putih yang Tersesat di Labuhanbatu
Baca juga: Kampanye Menentang Sirkus Lumba-lumba Pekanbaru Berlanjut ke Sekolah
Berita Lainnya
Pemkab Batang rekomendasikan Dolphin Center dibuka untuk wisatawan
26 July 2020 14:37 WIB
Lumba-lumba tanpa sirip terdampar di Pulau Rupat, hingga mati
06 April 2019 14:00 WIB
Akhir Bahagia untuk Lumba-lumba Putih yang Tersesat di Labuhanbatu
01 February 2019 19:11 WIB
Kampanye Menentang Sirkus Lumba-lumba Pekanbaru Berlanjut ke Sekolah
18 January 2019 19:05 WIB
Aktivis Riau Gerilya ke Sekolah Ajak Stop Sirkus Lumba-lumba
16 January 2019 14:42 WIB
Aktivis: Hanya Orang Bodoh Nonton Sirkus Lumba-lumba
15 January 2019 18:41 WIB
Aktivis Yogyakarta Tolak Sirkus Lumba-lumba
13 January 2019 7:59 WIB
Penyelenggara Sirkus Lumba-lumba Keliling Bantah Tudingan Eksploitasi Satwa
12 January 2019 20:58 WIB