Seekor orang utan diselamatkan dari perdagangan gelap di Pekanbaru, begini kronologinya

id Riau, orang utan,Gakkum KLHK Sumatera,perdagangan satwa dilindungi,primata,orangutan,berita riau antara,berita riau terbaru

Seekor orang utan diselamatkan dari perdagangan gelap di Pekanbaru, begini kronologinya

Arsip. Bayi Orangutan bernama Qia menjalani pemeriksaan oleh tim medis International Animal Rescue (IAR) Indonesia ketika diselamatkan dari kebun milik warga di Jalan Ketapang Tanjungpura, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (13/1/2020). IAR Indonesia menyelamatkan induk Orangutan bersama anaknya Qia dari kebun warga di kawasan Jalan Ketapang dan kemudian mentranslokasikan mereka ke Hutan Sentap Kacang yang merupakan populasi alami Orangutan dan memiliki pakan berlimpah bagi mahluk primata tersebut. ANTARA FOTO/HO/Humas IAR-Rudiansyah/jhw/foc. (ANTARA FOTO/RUDIANSYAH)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyelamatkan seekor orang utan (Pongo abelli) dari perdagangan gelap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan primata langka itu diselamatkan saat berada dalam bus kargo di persimpangan Tabek Gadang, Panam, Kota Pekanbaru, Riau, pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.

"Kita masih melakukan pengembangan ini ya. Tapi yang jelas orang utan itu kita selamatkan dari kargo bus antar provinsi," ujarnya.

Sesuai penyelidikan awal, ia mengatakan satwa itu dikirim oleh seseorang dari wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Sumatera Barat. Belum ada pelaku yang diamankan dari pengungkapan ini, namun ia memastikan akan terus melacak jaringan perdagangan satwa itu.

Lebih jauh, ia menyebutkan orang utan yang diselamatkan itu masih anakan dan sepertinya sengaja dipisah dari induknya. Balai Gakkum LHK bersama dengan Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih melakukan perawatan terhadap satwa itu.

Orang utan hingga kini masih terus menjadi objek perdagangan liar di Sumatera. Padahal, primata tersebut dalam situasi terjepit dengan populasi yang terus menurun drastis. Pengiriman primata orang utan dengan menggunakan kargo merupakan modus baru, namun seharusnya penegak hukum juga bisa menjerat agen jasa pembawa kargo karena menerima pengiriman hewan dilindungi.

Baca juga: Miris, induk bayi orangutan terlantar di Riau diperkirakan sudah dibunuh

Baca juga: Inilah sebabnya Riau jadi pintu penyelundupan satwa sindikat internasional

Baca juga: Seekor orangutan Sumatera ditembak liar, 24 peluru bersarang di tubuh