Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap dua tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi yang memperjualbelikan satwa secara online atau daring menggunakan media sosial Facebook.
"Penjualan satwa ini berhasil kita bongkar setelah tim melakukan patroli siber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya masing-masing berinisial JM alias JY (41) warga asal Kota Dumai dan IG (21) warga Kabupaten Rokan Hilir. Kedua tersangka dibekuk di pelataran salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa dinihari (30/7).
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mobil jenis minibus berikut 30 ekor satwa, yang di antaranya ada lima jenis burung, mamalia dan reptil dilindungi.
Satwa yang menjadi korban sindikat tersebut di antaranya tiga ekor kancil, 20 ekor burung betet ekor panjang, dua anak buaya muara, tiga ekor burung nuri tanau, serta seekor kukangsumatera. Sayangnya, tiga ekor satwa dalam keadaan mati yakni seekor kancil, dan sejumlah burung nuri tanau.
"Kemudian kita juga menyita satu ekor beruk. Hanya saja beruk ini bukan kategori satwa dilindungi," ujarnya.
Lebih jauh, Gidion menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah beraksi menjalankan bisnis haram penjualan satwa dilindungi secara daring sejak lima bulan terakhir. JY, merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Dia sendiri yang mengunggah satwa-satwa dilindungi ke akun Facebook miliknya, "Jimmy Dumai Riau".
Selama lima bulan terakhir, lanjutnya, satwa yang tersangkaperdagangkan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan tersangka, JY telah mengirim satwa seharga jutaan rupiah itu ke Medan, Sumatera Barat hingga Jakarta.
Tersangka mengaku bahwa satwa yang ia jual berasal dari para pemburu liar yang beraksi di wilayah pesisir Riau tersebut. "Tersangka juga mencari sendiri satwa ke hutan," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan tersangka juga menjual satwa jenis predator seperti macan akar di akun media sosial miliknya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Sunarto.
Nantinya, seluruh satwa yang berhasil diselamatkan itu akan dibawa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk menjalani pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat asal.
Berdasarkan catatan ANTARA, sepanjang dua tahun terakhir jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap tiga perkara satwa dilindungi. Pada 2018 lalu, Polda Riau mengungkap perdagangan puluhan trenggiling. Beberapa waktu kemudian, beragam jenis unggas dan burung dilindungi juga berhasil disita Polisi.
Baca juga: Polda Riau tangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi di depan Hotel Whiz Pekanbaru
Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan Orangutan dan Musang Luwak
Berita Lainnya
Polda Riau gagalkan 16 kasus TPPO dengan 41 korban
22 November 2024 16:41 WIB
Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan
21 November 2024 11:23 WIB
Polisi dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing senilai Rp15 milliar
20 November 2024 14:31 WIB
Polisi selidiki dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani
20 November 2024 12:40 WIB
Pasutri di Pekanbaru nekat edarkan narkoba
19 November 2024 14:35 WIB
Polda Riau bekuk pemegang saham BPR atas dugaan manipulasi deposito
19 November 2024 14:01 WIB
Menang prapid dugaan korupsi Bank BUMN senilai Rp46 miliar, Polda Riau kejar TPPU tersangka
16 November 2024 11:50 WIB
Kapolres Rohil dan Kabid Propam Polda Riau cek sarpras pengamanan pilkada
16 November 2024 11:38 WIB