Kuansing (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (5/11).
“Masing-masing pelaku bernama Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25), keduanya berprofesi sebagai pendulang emas ilegal,” sebut Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Jumat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk logam mineral diduga emas dan cairan merkuri.
Dijelaskan Kombes Ade, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di wilayah tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi menyita dua butir pentolan logam mineral diduga emas, satu botol cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 keramik tembikar, serta satu unit timbangan digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menambang emas menggunakan mesin setingkai di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo. Hasil tambang tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp1.920.000 per gram.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Kombes Ade.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
