Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial ID (28) diamankan Ditreskrimsus Polda Riau lantaran diduga melakukan aksi pertambangan mineral dan batubara ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar, Senin (26).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan ID dibekuk pihaknya lantaran melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan pasir dan batu.
"Penangkapan tersebut bermula dari surat pengaduan dari Ninik Mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai bahwa adanya aktifitas penambangan pasir ilegal," terangnya seperti yang diterima ANTARA.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau segera ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit alat berat merk Komatsu PC 200 warna kuning serta satu unit handphone yang digunakan pelaku melancarkan aksinya," lanjut Nasriadi.
Akibat perbuatannya, tersangka ID disangkakan atas Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Lainnya
Tim DKP Riau tangkap empat kapal terlibat aktivitas ikan-pasir ilegal
23 August 2024 17:26 WIB
PTPN V bantah lakukan aktivitas penambangan ilegal
20 September 2023 21:23 WIB
Anggota DPRD Riau desak bentuk timsus telusuri dugaan aparat bekingi penambangan ilegal
18 September 2023 11:36 WIB
Polisi tangkap dua pelaku penambangan minyak ilegal di Batanghari
29 August 2023 15:04 WIB
Polsek Singingi Hilir bakar rakit dompeng milik penambang liar
08 August 2023 17:12 WIB
Tim gabungan musnahkan peralatan penambangan ilegal di Inhu
03 August 2023 20:17 WIB
Tim gabungan temukan 66 rakit penambang ilegal di Peranap
23 February 2023 11:22 WIB
Lima 5 kasus penambangan ilegal di Riau diungkap polisi
21 February 2023 12:39 WIB