Rengat (ANTARA) - Personel gabungan yang dalam operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan 66 rakit milik penambang ilegal pada Rabu (22/2).
Personel gabungan itu berasal dari berbagai satuan yakni Polres Inhu, Polsek Peranap, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu.
Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya menyebutkan pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi.
"Lokasi operasi adalah areal PT Bukit Asam, Semelinang Tebing, karena sudah meresahkan masyarakat," katanya di Rengat, Kamis.
Selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang.
Petugas juga merusak mesin hasil temuan disaksikan Kepala Desa (Kades) setempat dan perangkatnya dalam operasi tim gabungan tersebut.
"Tim gabungan untuk sampai ke lokasi harus berjalan kaki menempuh jarak 1,5 km, menyusuri hutan," ujarnya
Saat razia itu kendaraan petugas tidak bisa masuk ke lokasi penambang sebab akses jalan tidak ada. Setiba di lokasi, penambang langsung lari ke dalam hutan, dan tim hanya menemukan 66 unit bocaidan empat sepeda motor.
Oleh tim gabungan, peralatan PETI ada yang dibakar dan ada yang dibawa untuk dijadikan barang bukti dari aktivitas itu.
Berita Lainnya
Tim gabungan musnahkan peralatan penambangan ilegal di Inhu
03 August 2023 20:17 WIB
Polsek Singingi Hilir bakar rakit dompeng milik penambang liar
08 August 2023 17:12 WIB
Penambangan liar jadi salah satu penyebab banjir di Subang
13 February 2021 13:48 WIB
Penambangan Liar Tinggi Akibatkan Rusaknya Lingkungan
11 May 2014 20:04 WIB
Sudah Pernah Ditertibkan, Penambangan Emas Liar Kembali Beraksi di Kuantan
29 April 2014 19:13 WIB
Masyarakat Dihimbau Tidak Melakukan Penambangan Liar
10 November 2012 10:37 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB