Tim gabungan temukan 66 rakit penambang ilegal di Peranap

id Peti inhu, penambangan liar

Tim gabungan temukan 66 rakit penambang ilegal di Peranap

Sejumlah personel gabungan operasi PETI di Peranap, Inhu. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Personel gabungan yang dalam operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan 66 rakit milik penambang ilegal pada Rabu (22/2).

Personel gabungan itu berasal dari berbagai satuan yakni Polres Inhu, Polsek Peranap, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya menyebutkan pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi.

"Lokasi operasi adalah areal PT Bukit Asam, Semelinang Tebing, karena sudah meresahkan masyarakat," katanya di Rengat, Kamis.

Selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang.

Petugas juga merusak mesin hasil temuan disaksikan Kepala Desa (Kades) setempat dan perangkatnya dalam operasi tim gabungan tersebut.

"Tim gabungan untuk sampai ke lokasi harus berjalan kaki menempuh jarak 1,5 km, menyusuri hutan," ujarnya

Saat razia itu kendaraan petugas tidak bisa masuk ke lokasi penambang sebab akses jalan tidak ada. Setiba di lokasi, penambang langsung lari ke dalam hutan, dan tim hanya menemukan 66 unit bocaidan empat sepeda motor.

Oleh tim gabungan, peralatan PETI ada yang dibakar dan ada yang dibawa untuk dijadikan barang bukti dari aktivitas itu.