Rengat, (Antarariau.com) - Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah
kecamatan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau masih tinggi sehingga akan terus
merusak lingkungan dan tercemarnya air sungai Indragiri yang menjadi penghidupan
warga.
"Sudah sering kami surati pemilik usaha tersebut, agar menghentikan operasionalnya dan
bahkan kami telah turun langsung," kata Kadis Tamben Indragiri Hulu Khairizal melalui
Kabid Pertambangan Umum Ir Isran MSi di Rengat, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya penghentian aktifitas tambang emas tanpa
izin di Peranap, Batang Peranap, dan Kelayang. Selain itu sejak beberapa tahun lalu
juga sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah kecamatan setempat untuk
mengatasinya.
Tapi hal itu juga tidak efektif, karena warga tetap membandel dan terus melakukan
aktifitas. Bahkan sebutnya, upaya pemberantasan ini seperti kucing-kucingan dengan
pihak Distamben yang turun ke lapangan.
" Disaat dilakukan razia di Inhu, penambang berhenti dua atau tiga hari, setelah itu
mereka beraktifitas kembali," sebutnya.
Menurutnya, bahkan mereka juga ada yang lari beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing.
Saat ada razia di Kabupaten Kuansing, maka mereka banyak lari ke wilayah Peranap
kabupaten Inhu dan sekitarnya.
Berdasarkan investagasi dilapangan sebutnya, pelaku PETI ini merupakan warga setempat,
ada juga dari daerah lain seperti dari Provinsi Jambi. Terkait dengan cukong yang
mendanai dan membeli emas hasil PETI masyarakat tersebut diduga berasal dari daerah
lain yang memanfaatkan warga setempat.
"Upaya untuk memberi izin kepada pelaku agar ada legalitas usaha mereka telah di
lakukan, akan tetapi masih belum ada yang menanggapi," tegasnya.
Tapi memang sudah ada warga yang datang ke Distamben, untuk mengalihkan usaha mereka
dari pencarian emas illegal menjadi, pe