Masyarakat Dihimbau Tidak Melakukan Penambangan Liar

id masyarakat dihimbau, tidak melakukan, penambangan liar

Masyarakat Dihimbau Tidak Melakukan Penambangan Liar

Bangkinang, (antarariau.com) - Masyarakat Kampar diimbau untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar di wilayah mereka karena dapat merusak lingkungan serta memudahkan terjadinya banjir dan berkurangnya cadangan air.

Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan, Setkab Kampar H Nukman Hakim menegaskan, agar pihak-pihak terkait diantaranya Satpol PP, Kajari, Polres, Dinas Pertambangan dan Energi serta Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar agar segera melakukan upaya penegakkan hukum dan jangan lupa harus ditemui barang bukti, dan persiapan-persiapan administrasi lainnya.

Ditambahkan Nukman Hakim, Bupati Kampar H. Jefry Noer meminta kepada pihak-pihak terkait seperti Tim Yustisi agar segera melakukan “action” secepatya agar jangan timbul konflik sosial.

"Memang ada beberapa perusahaan yang telah mengantongi surat izin operasional, oleh sebab itu kita sebagai tim yustisi harus mampu memilah dan memilih mana yang illegal dan mana yang legal. Nukman Hakim juga menghimbau agar semua unsur terkait selalu berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan yustisi ini.

Penambangan emas liar yang berada di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Kampar Kiri, Kecamatan Gunung Sahilan dan di aliran Sungai Sebayang serta Sungai Tesso itu telah beberapa kali dibahas dalam rapat.

Nukman Hakim menambahkan kepada tim yustisi agar benar-benar mempersiapkan segala sesuatu, diantaranya kepada pihak penyelidik yang berasal dari Polres, Polsek. Hal ini diperlukan apabila kita telah sampai dilokasi jangan sampai kita tidak menemukan barang bukti apapun papar Nukman Hakim.

Ketika diminta keterangannya Kajari Kabupaten Kampar Ade Willy Chaidir menjelaskan hukum dan Undang-undang yang harus dipehatikan seluruh tim yustisi, harus mempunyai PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil) ketika ditanya kepada Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup serta Satpol PP mereka serentak menjawab tidak ada personil PPNS.

Menanggapi jawaban dari Dians-dinas terkait Ade Willy menambahkan harus dibentuk personil PPNS sebelum ada tindakan-tindakan penegakkan hukum di jalankan.

Dibagian lain arahannya Ade Willy menjelaskan apabila BB (barang bukti) ditemukan apa langkah kita sebagai tim yustisi tanya Ade Willy. Langkah yang dapat kita lakukan adalah yang pertama, persetujuan pelimpahan berkas BB kepada Pengadilan Negeri (PN).

Kedua, dibuat pemberkasan apabila dilimpahkan ke Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup atau kepada Pihak Kepolisian, ketiga apabila dilakukan penahanan agar dibuat surat resmi penahanan.

Hadir dalam rapat tim yustisi ini antara lain Kepala Satpol PP Bangkinang, Santoso, Kajari Bangkinang, Ade Willy Chaidir, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup, Hakim PN Bangkinang, Arie Andhika, Kasi Intel Kajari Kiky Ariyanto Kasat Intel Reskrim Eka Ariandy dan dari Kapolres diwakili Staf Ops dan para undangan lainnya.