Pekanbaru, (antarariau) - Pengamat hukum dari Universitas Islam Riau (UIR) DR Syahrul Akmal Latief mengimbau masyarakat untuk mewaspadai upaya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para oknum pegawai PT PLN Cabang Pekanbaru dan wilayah Riau.
"Sebaiknya juga, masyarakat selektif dalam menerima kwitansi atas pembayaran berbagai biaya yang dikenakan pihak PLN dimana pun," kata Syahrul yang dihubungi wartawan via selular, Senin.
Dikatakan, modus kejahatan sejenis pungli merupakan hal yang diwajarkan oleh berbagai kalangan pada internal perusahaan itu.
Menurutnya, PLN merupakan perusahaan yang terus melegalkan praktik percaloan yang jelas-jelas merugikan konsumen.
Seharusnya, demikian Syahrul, praktik percaloan dapat diantisipasi dengan upaya persuasif pada internal perusahaan tersebut, sebagai contoh tidak menerima daftar pemasangan oleh pihak-pihak yang bukan merupakan calon pelanggan.
"Petugas PLN hanya dapat memproses penyambungan listrik yang didaftarkan langsung oleh calon pelanggan yang bersangkutan," katanya.
Mengenai adanga pungli seperti yang disampaikan atau dikeluhkan oleh berbagai kalangan masyarakat, katanya, juga sebaiknya diantisipasi dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian setempat.
Hal ini selayaknya dilakukan, mengingat potensi kerugian yang ditaksir lumayan besar hingga masyarakat berkeluh kesah atas tindakan oknum tersebut.
Sementara dikesempatan terpisah, Humas PLN Cabang Pekanbaru Dharmawi Darsono mengaku "puyeng" dan "panas dingin" ketika mendengar kabar tersebut.
"Saya 'panas dingin', masakan ada kejadian atau pungli seperti ini," katanya.
Dharmawi juga memastikan bahwa perilaku salah tersebut bukan merupakan perbuatan kalangan internal perusahaan tempatnya bekerja.
"Tidak mungkin, pasti itu kerjanya calo," katanya.
Keterangan dua sumber, baik pakar maupun kalangan pejabat PLN tersebut adalah menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya praktik pungli di "tubuh" PLN.
Dimana saat pemohon melakukan pendaftaran sebagai calon pelanggan PLN, dimintai anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010menyebutkan, biaya pasang baru meliputi daya 450 VA adalah sebesar Rp337.500 dan daya 900 VA Rp675.500, 1300 VA adalah Rp975.500, namun pada praktiknya, biaya yang dikenakan PLN disamaratakan, yakni mencapai lebih dari Rp1,5 juta per sambungan.
Sejumlah pakar juga mengindikasikan, kerugian konsumen dan calon pelanggan PLN mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dengan pertambahan jumlah pelanggan PLN yang mencapai ribuah setiap tahunnya.
Berita Lainnya
Pemprov Riau segera tetapkan status siaga banjir dan tanah longsor
04 December 2024 22:22 WIB
Pejabat Gubernur Riau imbau masyarakat jaga suasana kondusif saat masa tenang
22 November 2024 21:05 WIB
Polsek Tenayan Raya minta masyarakat jaga kondusivitas jelang pilkada
10 November 2024 13:07 WIB
Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru imbau ABK dan masyarakat tidak golput
06 November 2024 14:02 WIB
Polsek Senapelan ajak masyarakat tangkal isu negatif
31 October 2024 14:59 WIB
Polresta Pekanbaru edukasi masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
31 October 2024 14:42 WIB
Tokoh masyarakat di Kecamatan Binawidya sepakat wujudkan pilkada damai
29 October 2024 14:10 WIB
Polsek Binawidya ingatkan masyarakat bahaya hoaks
21 October 2024 15:28 WIB