Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Datuk Sri Taufik Ikram Jamil meminta Gubernur terpilih Riau Abdul Wahid memperjuangkan hak-hak masyarakat adat seperti hak atas tanah, sumber daya alam, sosial dan budaya agar bisa diperoleh dengan baik.
"Masyarakat adat bisa memperoleh hak-hak tersebut jika sudah tersedia payung hukum berupa RUU yang disahkan legislator menjadi undang-undang hingga ditindaklanjuti dengan perda yang disusun pemerintah daerah," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAM Riau Datuk Sri Taufik Ikram Jamil di Pekanbaru, Rabu.
Dia juga meminta gubernur terpilihmendorong finalisasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang diajukan sejak 2012, namun hingga 2014 belum disahkan kendati sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
RUU PPMHA itu, perlu segera disahkan menjadi UU untuk mengakui dan melindungi hak hak masyarakat adat, mengatasi pengaturan hukum sektoral dan tumpah tindih.
"Banyak harapan kami, terutama yang berkaitan dengan adat, sebab menurut Undang Undang Provinsi Riau No. 19 tahun 2022, salah satu karakteristik Provinsi Riau adalah adat dan budaya Melayu," katanya.
Nilai dasar Melayu adalah Islam, dan diberbagai tempat kawasan Melayu orang yang masuk Islam disebut masuk Melayu, bukan masuk Islam.
Masyarakat Riau, katanya, berharap Pemerintah Provinsi Riau juga menegakkan Pergub No. 45 tahun 2018 yang mengatur muatan lokal dan Pergub No. 46 tahun 2018 yang mengatur budaya Melayu di ruang publik.
Sebelumnya LAM Riau bersama masyarakat menggelar dzikir dan doa bersama menjelang pelantikan Gubernur terpilih Riau, di Balai Adat LAM Riau di Pekanbaru.
Dzikir merupakan kegiatan rutin setiap bulan yang sudah digelar sejak 2022. Majelis zikir memberi nilai kepada kehidupan Melayu, juga berusaha bersama-sama untuk mengaktualisasikan diri sebagai umat Islam.